Selasa, 01 Desember 2009

Pernikahan Adat Batak (Bagian II)

BAGIAN II PASKA PERNIKAHAN

Ada tradisi lama (tidak semua melakukannya) setelah Acara Adat Nagok, ada lagi acara yang disebut Paulak Une/Mebat dan Maningkir Tangga. Acara ini dilakukan setelah penganten menjalani kehidupan sebagai suami isteri biasanya sesudah 7-14 hari (sesudah robo-roboan) yang sebenarnya tidak wajib lagi dan tidak ada kaitannya dengan acara keabsahan perkawinan Adat Nagok. Acara dimaksud adalah:
I. Paulak Une Suami Isteri dan utusan pihak pria dengan muda mudi (Panaruhon) mengunjungi rumah mertua/orang tuanya dengan membawa lampet ( lampet dari tepung beras dibungkus 2 daun bersilang). Menurut tradisi jika pihak pria tidak berkenan dengan pernikahan itu (karena perilaku) atau sang wanita bukan boru ni raja lagi, si perempuan bisa ditinggalkan di rumah orang tua perempuan itu
II. Maningkir Tangga. (Arti harafiah “Menilik Tangga) Pihak orang tua perempuan menjenguk rumah (tangga anaknya) yang biasanya masih satu rumah dengan orang tuanya.
CATATAN: Sekarang ini ada yang melaksanakan acara paulak une dan maningkir tangga langsung setelah acara adat ditempat acara adat dilakukan, yang mereka namakan “Ulaon Sadari” . Acara ini sangat keliru, karena disamping tidak ada maknanya seperti dijelaskan diatas, tetapi juga menambah waktu dan biaya (ikan & lampet dan makanan namargoar) dan terkesan main-main/ melecehkan makna adat itu.
Karena itu diharapkan acara seperti ini jangan diadakan lagi dengan alasan:
1. Dari pemahaman iman, rumah tangga yang sudah diberkati tidak bisa bercerai lagi dengan alasan yang disebut dalam pengertian Paulak Une, dan pemahaman adat itu dilakukan setelah penganten mengalami kehidupan sebagai suami isteri.
2. Terkesan main-main, hanya tukar menukar tandok berisi makananan , sementara tempat Paulak Une dan Maningkir Tangga yang seharusnya di rumah kedua belah pihak. Artinya saling mengunjungi rumah satu sama lain, diadakan di gedung pertemuan , pura-pura saling mengunjungi, yang tidak sesuai dengan makna dan arti Paulak Une dan Maningkir Tangga itu.
3. Menghemat waktu dan biaya, tidak perlu lagi harus menyediakan makanan Namargoar (paranak) dan Dengke dengan Lampetnya (parboru)
4. Acara itu tidak harus diadakan dan tidak ada hubungannya dengan keabsahan acara adat nagok perkawinan saat ini.
5. Acara Paulak Une dan Maningkir Tangga diadakan atau tidak, diserahkan saja kepada kedua SUHUT karena acara ini adalah acara pribadi mereka, biarlah merek mengatur sendiri kapan mereka saling mengunjungi rumah.

Sumber
http://sehati.blogsome.com/2008/03/04/pernikahan-adat-batak/

Pernikahan Adat Batak (Bagian I)

BAGIAN I PRA NIKAH

Yang dimaksud dengan Pra Nikah disini adalah proses yang terjadi sebelum Acara Adat Pernikahan.
A. Perkenalan dan Bertunangan. Pernikahan tidak selalu dengan proses ini, khususnya ketika masih masanya Siti Nurbaya.
B. Patua Hata. Terjemahannya menyampaikan secara resmi kepada orang tua perempuan hubungan muda mudi dan akan dilanjukan ke tingkat perkawinan. Dengan bahasa umum, melamar secara resmi.
C. Marhori-hori dinding. Membicarakan secara tidak resmi oleh utusan kedua belah pihak menyangkut rencana pernikahan tersebut.
D. Marhusip. Arti harafiahnya adalah berbisik. Maksudnya kelanjutan pembicaraan angka III tetapi sudah oleh utusan resmi, bahkan ada kalanya sudah oleh kedua pihak langsung.
E. Pudun Saut. Parajahaon/Pengesahan kesepakatan di Marhusip di tonga managajana acara yang dihadiri dalihan na tolu dan suhi ampang na opat masing-masing pihak. Disini pihak Paranak/Pria sudah membawa makanan adat/makanan namargoar.
Catatan: Aslinya dikatakan “Marhata Sinamot” dimana pembicaraan langsung tanpa didahului marhusip.
Yang pokok dibicarakan dalam acara adat Pudun Saut antara lain adalah
1. Sinamot.
2. Ulos
3. Parjuhut dan Jambar
4. Alap Jual atau Taruhon Jual
5. Jumlah undangan
6. Tanggal dan tempat pemberkatan
7. Tatacara
(Selengkapnya lihat dalam Pedoman Pudun Saut)

Sumber
http://sehati.blogsome.com/2008/03/04/pernikahan-adat-batak/