Selasa, 01 Desember 2009

Pernikahan Adat Batak (Bagian I)

BAGIAN I PRA NIKAH

Yang dimaksud dengan Pra Nikah disini adalah proses yang terjadi sebelum Acara Adat Pernikahan.
A. Perkenalan dan Bertunangan. Pernikahan tidak selalu dengan proses ini, khususnya ketika masih masanya Siti Nurbaya.
B. Patua Hata. Terjemahannya menyampaikan secara resmi kepada orang tua perempuan hubungan muda mudi dan akan dilanjukan ke tingkat perkawinan. Dengan bahasa umum, melamar secara resmi.
C. Marhori-hori dinding. Membicarakan secara tidak resmi oleh utusan kedua belah pihak menyangkut rencana pernikahan tersebut.
D. Marhusip. Arti harafiahnya adalah berbisik. Maksudnya kelanjutan pembicaraan angka III tetapi sudah oleh utusan resmi, bahkan ada kalanya sudah oleh kedua pihak langsung.
E. Pudun Saut. Parajahaon/Pengesahan kesepakatan di Marhusip di tonga managajana acara yang dihadiri dalihan na tolu dan suhi ampang na opat masing-masing pihak. Disini pihak Paranak/Pria sudah membawa makanan adat/makanan namargoar.
Catatan: Aslinya dikatakan “Marhata Sinamot” dimana pembicaraan langsung tanpa didahului marhusip.
Yang pokok dibicarakan dalam acara adat Pudun Saut antara lain adalah
1. Sinamot.
2. Ulos
3. Parjuhut dan Jambar
4. Alap Jual atau Taruhon Jual
5. Jumlah undangan
6. Tanggal dan tempat pemberkatan
7. Tatacara
(Selengkapnya lihat dalam Pedoman Pudun Saut)

Sumber
http://sehati.blogsome.com/2008/03/04/pernikahan-adat-batak/

Tidak ada komentar: