Minggu, 08 Mei 2011

Tata Cara dan Urutan Pernikahan Adat Na Gok

Tata Cara dan Urutan Pernikahan Adat Na Gok

1. Mangarisika
adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan.

2. Marhori-hori Dinding/Marhusip
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang dilamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum

3. Marhata Sinamot
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang membicarakan masalah uang jujur (tuhor)

4. Pudun Sauta
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauk (ternak yang disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
a. Kerabat marga ibu (hula-hula)
b. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
c. Anggota marga menantu (boru)
d. Pengetuai (orang tua)/pariban

5. Martumpol (baca martuppol)
Penandatanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolan dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolan adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca: tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari Minggu berturut-turut.

6. Martonggo Raja atau Maria Raja
adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk:
a. Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
b. Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta dalam waktu yang bersamaan
c. Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan

7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tata acara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami istri menurut gereja.

8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar

9. Mangihut di Ampang (dialap jual)
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal

10. Ditaruhon Jual

11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria
a. Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakan acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria
b. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru

12. Paulak Unea
a. Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terimakasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya dan selanjutnya memulai hidup baru

13. Manjahea

14. Maningkir Tangga

Tidak ada komentar: